Senin, 28 Oktober 2013

Makalah hukum Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan



MAKALAH
Perlindungan Konsumen Dibidang Perumahan
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perlindungan konsumen

Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.H









Disusun oleh :
Uswatul kusna                        (3221113015)
Pipit kholip budi p      (3221113011)
Ahmad saufi ridzani   (3221113001)



SYARI’AH
HUKUM EKONOMI SYARI’AH / V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia adalah terujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seiring dengan tujan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah satu unsure pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga Indonesia dan keluarganya, sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sasaran pembangunan perumahan dan pemukiman adalah untuk menciptakan lingkungan dan ruang hidup manusia yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan akan keamanan, perlindungan, ketenangan, pengembangan diri, kesehatan dan keindahan serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan adalah aspek-aspek mengenai konsumen, di mana konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama pada negara-negara berkembang, karena perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama dalam dunia bisnis, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau pelaku usaha, tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
Dalam kenyataannya masih sering dijumpai bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan oleh pihak produsen, biro iklan dan media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik saja dan lengkap serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen karena telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan produk yang ditawarkan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peraturan Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Hukum positif merupakan subtansi dari suatu system hukum. Menurut Lawrance M. friedman system hukum mempunyai tiga unsur yaitu struktur, subtansi, dan budaya hukum.[1] Perlindungan hukum juga dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:
a.      Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk :
·       memberikan hak dan kewajiban;
·       menjamin hak-hak para subyek hukum;
b.     Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui :
·       Hukum administrasi Negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif)  terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan;
·       Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
·       Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative,recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Hak-hak dan kewajiban konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
1.     Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4  UUPK adalah sebagai berikut:
a.      hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
b.     hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.      hak atas informasi yang benar,  jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa;
d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau  jasa yang digunakannya;
e.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.      hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.     hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau pengertian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
2.     Menurut Pasal 5 UUPK, kewajiban konsumen terdiri dari:
a.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
c.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
e.      dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya  ini, konsumen diharapkan dapat terlindungi dari  barang atau jasa yang dapat merugikannya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa hak dan kewajiban konsumen diatas tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen, karena keterbatasan kemampuan konsumen sehinnga hal inilah yang kemudian memunculkan persoalan-persoalan konsumen.
Hak-hak dan kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam UUPK :
1.     Hak pelaku usaha dituangkan dalam Pasal 6 UUPK, yaitu :
a.      hak untuk menerima pembayaran yang  sesuai dengan kesepakatan      mengenai kondisi dan nilai tukar  barang atau jasa yang diperdagangkan;
b.     hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik;
c.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.     hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh berbagai atau jasa yang diperdagangkan;
e.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
2.     Dalam Pasal 7 UUPK diatur juga mengenai kewajiban pelaku usaha yaitu:
a.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.     menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.      memberi kesempatan kepada konsumen unutk menguji, atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan;
f.      memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau  dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
B.    Contoh Kasus hukum perlindungan konsumen dibidang perumahaan
Konsumen yang bernama Beni membeli perumahan di PT.Alamindo Trulynusa pada bulan juni 2012 dan langsung ditempati. Kemudian, setelah menempati rumah tersebut,beni baru mengetahui bahwa keramik di kamar mandi mengalami keretakan dan sedikit ambles. Hal ini disebabkan karena tanah urug yang kurang padat, sehingga masih banyak rongga-rongga tanah yang membuat keramik menjadi ambles dan retak.
Beni mengajukan klaim kepada PT. Alamindo trulynusa dan disambaut baik oleh PT. Alamindo trulynusa, karena masih dalam waktu garansi, sehingga keramik yang mengalami keretakan dan ambles diganti dengan keramik yang baru dan amblesnya keramik itu karena kurang padatnya tanah urug, dipadatkan lagi oleh PT. Alamindo Trulyusa sehingga penggantian keramik baru tidak akan sia-sia.
Kasus tersebut di atas berawal dari adanya brosur dari PT. Alamindo Trulynusa yang menyebutkan spesifikasi bangunan yang terlalu tinggi, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan brosur maka konsumen akan melakukan klaim pada PT. Alamindo Trulynusa. Hal tersebut dapat dihindari apabila masing-masing pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya. Perlindungan hukum yang diberikan PT.Alamindo Trulynusa kepada konsumen yang jadi membeli perumahan adalah adanya waktu garansi 100 hari sebagai pemeliharaan dari PT.Alamindo Trulynusa serta adanya jaminan sertifikat bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa, dengan adanya kewajiban dari PT.Alamindo Trulynusa untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat, serta adanya ijin mendirikan bangunan. 
Sesuai dengan kasus di atas PT. Alamindo Trulynusa sudah memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen, seperti memberikan garansi kerusakan bangunan rumah dalam jangka waktu 100 (seratus) hari, meskipun kurang maksimal dalam tahap awal,  seperti penyelesaian konstruksi bangunan yang masih mengalami kerusakan. Meskipun demikian PT. Alamindo Trulynusa tetap konsisten dengan garansi 100 (seratus) hari jaminan pemeliharaan bangunan rumah. Pasal 7 huruf a, b, c, dan g Undang-undang Perlindungan Konsumen[2] menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik dalam melakukan usahanya. PT. Alamindo Trulynusa dalam hal ini sudah memberikan itikad baiknya untuk bersedia memberikan garansi pada kerusakan bangunan tersebut. Selanjutnya, memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian. Ganti rugi yang diberikan apabila terjadi kerusakan juga telah diberikan oleh PT. Alamindo Trulynusa, apapun kerusakannya apabila selama 100 hari setelah pembelian, maka akan diberikan ganti rugi berupa perbaikan kembali bangunan yang mengalami kerusakan. Perlindungan hukum dengan memberikan garansi adalah perlindungan hukum yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase), karena sebelum transaksi, PT. Alamindo Trulynusa telah memberikan keterangan bahwa adanya garansi tersebut. Selain itu, apabila kerusakan yang terjadi adalah karena alam maupun faktor manusia, maka apabila masih dalam waktu 100 hari masa pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab PT. Alamindo Trulynusa sepenuhnya. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen[3] yang menyebutkan bahwa pelaku usaha  bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

C.    Penyelesaian Sengketa
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
1.     Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
Sengketa konsumen di sini dibatasi pada sengketa perdata. Masuknya sengketa atau perkara ke depan pengadilan bukanlah karena kegiatan sang hakim melainkan karena inisiatif dari pihak yang bersengketa dalam hal ini penggugat baik itu produsen ataupun konsumen. Pengadilan yang memberikan pemecahan atas hukum perdata yang tidak dapat bekerja di antara para pihak secara sukarela, dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo mengatakan “pembicaraan mengenai bekerjanya hukum dalam hubungan dengan proses peradilan secara konvesional melibatkan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, prosedur berpekara dan sebagainya.” [4]
Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 sampai 4 menyatakan: setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempoh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasakan pilihan sukarela dari pihak yang bersangkutan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempoh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa.
Dari pernyataan pasal 45 ayat 3 jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, misalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikam haknya tidak hanya diwakilkan  oleh jaksa dalam penuntutan peradilan umum untuk kasus pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain di lingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrasi di dalamnya.
Dalam kasus perdata di pengadilan negeri, pihak konsumen yang diberikan hak mengajukan gugatan menurut pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:  
a.      seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; 
b.     kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; 
c.      lembaga  perlindungan  konsumen  swadaya masyarakat   yang  memenuhi   syarat, yaitu   berbentuk   badan   hukum  atau   yayasan,   yang   dalam  anggaran   dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.     pemerintah atau instansi terkait apabila barang atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar atau korban yang tidak sedikit. 
2.     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Dalam maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispuntel / difference) antara pihak yang terlibat, di mana penyelenggaranya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini membutuhkan waktu yang lama, namun alasan yang sering mengemuka dipilihnya penyelesaian alternatif, yaitu karena iningi memangkas birokrasi perkara, biaya dan waktu, sehingga relatif lebih cepat dengan biaya yang ringan, lebih dapat menjaga harmoni social dengan mengembangkan budaya musyawarah dan budaya nonkonfrontatif. Melalui jalan tersebut diharpkan tidak terjadi prinsip lose-win tetapi win-win, para pihak merasa menang sehingga menghindarkan terjadinya hard feeling dan loosing face.
Alternatif sengketa dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.      Konsultasi
Pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak yang lain yang disebut dengan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan klien. Pendapat tersebut tidak mengikat, artinya klien bebas untuk menerima pendapatnya atau tidak.
b.     Negosiasi
Negosiasi adalah proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan diantara mereka. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa untuk mendiskusikan penyelesainnya tanpa melibatkan pihak ketiga penengah yang tidak berwenang mengambil keputusan. Negosiasi biasanya dipergunakan dalam sengketa yang tidak terlalu pelik, di mana para pihak masih beriktikad baik untuk duduk bersama dan memecahkan masalah. Negosiasi dilakukan apabila komunikasi antar pihak yang bersengketa masih   terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan untuk cepat mendapatkan kesepakatan dan meneruskan hubungan baik.
c.      Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Mediator tidak berwenang untuk memutuskan perkara atau sengketa. Hasil dari suatu mediasi dapat dirumuskan dengan cara lisan ataupun tertulis yang dapat dianggap sebagai suatu perjanjian baru atau dapat juga dijadikan sebagai suatu perdamaian.
d.     Konsiliasi
Suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakannya proses pengadilan, melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berlangsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam konsiliasi pihak ketiga mengupayakan pertemuan di antara pihak yang berselisih untuk mengupayakan perdamaian. Ketentuan mengenai konsiliasi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat 10 dan alenia ke-9 penjelasan umum Undang-Undang nomor 30 tahun 1999. Hasil dari kesepakatan para pihak  melalui alternative penyelesaian sengketa konsiliasi harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa. Kesepakatan tertulis dari konsiliasi ini bersifat final dan mengikat para pihak.[5]


























KESIMPULAN
1.     Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
2.     Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen  yang menyebutkan bahwa pelaku usaha  bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3.     Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
4.     Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.



















DAFTAR PUSTAKA
v Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika, 2008.
v Miru, Ahmad & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.
v Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum Konsumen dan Penjelasannya. Jakarta: Visimedia,2007.
v Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.






[1] Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:PT Grasindo, 2006. Hal 90-91
[2] Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen dan Penjelasannya. Jakarta: Visimedia, 2007. Hal 9-10
[3] Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. Hal  125
[4] Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008 hal 175
[5] Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008 hal 185-188

7 komentar:

  1. dalam makalah ini peraturan yang digunakan hanya 2 yaitu UUPK dan UU no 1 th 2011, apakah tidak ada peraturan lain seperti PP ataupun peraturan menteri yang mengatur ttg perlindungan konsumen dalam hal perumahan? kalo ada mohon disebutkan? sehingga aspek hukum lebih melindungi konsumen dari pelaku usaha di bidang perumahan.... timakasih!!

    BalasHapus
  2. Apabila pelaku usaha tsb tidak mau memberikan ganti rugi seperti yang dijanjikan,apakah ada sanksi yang bisa diterapkan?

    BalasHapus
  3. jika konsumen tidak menerima atas ganti rugi tersebut, misal gara-gara kejadian tersebut ada korban terpeleset dan meninggal dan konsumen tidak hanya minta ganti rugi tapi juga dipidana, jika mereka diposisikan jadi pengusaha,tindakan apa yg dilakukan pengusaha tetrsebut.langsung menerima atau bagaimana?

    BalasHapus
  4. berdasrakan pasal 46 UU perlindungan Konsumen, disana dikatakan bahwa seorang ahli waris bisa mengajukan gugatan, jika dikaitkan dengan contoh kasus yang diberikan maka bagai mana hubunganya? Mohon untuk dijelaskan.

    BalasHapus
  5. apa yang dimaksud prinsip lose-win tetapi win-win,serta hard feeling dan loosing face?

    BalasHapus
  6. bagaimana contoh penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, konsiliasi, konsultasi, dan mediasi yang pernah terjadi???

    BalasHapus
  7. bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa lahan

    BalasHapus