MAKALAH
Perlindungan Konsumen Dibidang
Perumahan
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perlindungan konsumen “
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.H
Disusun oleh :
Uswatul kusna (3221113015)
Pipit kholip budi p (3221113011)
Ahmad saufi ridzani (3221113001)
SYARI’AH
HUKUM EKONOMI SYARI’AH / V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia
adalah terujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, seiring dengan tujan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan
lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah
satu unsure pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan,
yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga Indonesia dan keluarganya,
sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sasaran pembangunan perumahan
dan pemukiman adalah untuk menciptakan lingkungan dan ruang hidup manusia yang
sesuai dengan kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan
akan keamanan, perlindungan, ketenangan, pengembangan diri, kesehatan dan
keindahan serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan
kebutuhan terhadap perumahan adalah aspek-aspek mengenai konsumen, di mana
konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan
persoalan yang klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama pada negara-negara
berkembang, karena perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama
dalam dunia bisnis, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau
pelaku usaha, tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
Dalam kenyataannya masih sering dijumpai
bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan oleh pihak
produsen, biro iklan dan media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik
saja dan lengkap serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat
merugikan bagi konsumen karena telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan
produk yang ditawarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peraturan Hukum
Perlindungan Konsumen
Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari
fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan,
ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Hukum positif merupakan
subtansi dari suatu system hukum. Menurut Lawrance M. friedman system hukum
mempunyai tiga unsur yaitu struktur, subtansi, dan budaya hukum.[1] Perlindungan
hukum juga dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan
menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara
hukum, antara lain sebagai berikut:
a. Membuat peraturan (by giving regulation), yang
bertujuan untuk :
·
memberikan hak dan
kewajiban;
·
menjamin hak-hak para subyek
hukum;
b. Menegakkan peraturan (by the law enforcement)
melalui :
·
Hukum administrasi Negara
yang berfungsi untuk mencegah (preventif)
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan;
·
Hukum pidana yang berfungsi
untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan-undangan,
dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
·
Hukum perdata yang berfungsi
untuk memulihkan hak (curative,recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti
kerugian.
Hak-hak dan kewajiban konsumen yang terdapat pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen adalah
1. Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UUPK adalah sebagai berikut:
a. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa;
b. hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang atau jasa yang digunakannya;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau
pengertian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
2. Menurut Pasal 5 UUPK, kewajiban konsumen terdiri
dari:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
e. dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya ini, konsumen diharapkan dapat terlindungi
dari barang atau jasa yang dapat
merugikannya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa hak dan
kewajiban konsumen diatas tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen,
karena keterbatasan kemampuan konsumen sehinnga hal inilah yang kemudian
memunculkan persoalan-persoalan konsumen.
Hak-hak dan kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam UUPK :
1. Hak pelaku usaha dituangkan dalam Pasal 6 UUPK,
yaitu :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh berbagai atau jasa
yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lainnya.
2. Dalam Pasal 7 UUPK diatur juga mengenai kewajiban
pelaku usaha yaitu:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
e. memberi kesempatan kepada konsumen unutk menguji,
atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas
barang yang dibuat atau diperdagangkan;
f. memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian
apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
B.
Contoh Kasus
hukum perlindungan konsumen dibidang perumahaan
Konsumen yang bernama Beni membeli perumahan di
PT.Alamindo Trulynusa pada bulan juni 2012 dan langsung ditempati. Kemudian,
setelah menempati rumah tersebut,beni baru mengetahui bahwa keramik di kamar
mandi mengalami keretakan dan sedikit ambles. Hal ini disebabkan karena tanah urug
yang kurang padat, sehingga masih banyak rongga-rongga tanah yang membuat
keramik menjadi ambles dan retak.
Beni mengajukan klaim kepada PT. Alamindo trulynusa
dan disambaut baik oleh PT. Alamindo trulynusa, karena masih dalam waktu
garansi, sehingga keramik yang mengalami keretakan dan ambles diganti dengan
keramik yang baru dan amblesnya keramik itu karena kurang padatnya tanah urug,
dipadatkan lagi oleh PT. Alamindo Trulyusa sehingga penggantian keramik baru
tidak akan sia-sia.
Kasus tersebut di atas berawal dari adanya brosur
dari PT. Alamindo Trulynusa yang menyebutkan spesifikasi bangunan yang terlalu
tinggi, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan brosur maka
konsumen akan melakukan klaim pada PT. Alamindo Trulynusa. Hal tersebut dapat
dihindari apabila masing-masing pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya.
Perlindungan hukum yang diberikan PT.Alamindo Trulynusa kepada konsumen yang
jadi membeli perumahan adalah adanya waktu garansi 100 hari sebagai
pemeliharaan dari PT.Alamindo Trulynusa serta adanya jaminan sertifikat bahwa
tanah tidak dalam keadaan sengketa, dengan adanya kewajiban dari PT.Alamindo
Trulynusa untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke Kantor
Pertanahan setempat, serta adanya ijin mendirikan bangunan.
Sesuai dengan kasus di atas PT. Alamindo Trulynusa
sudah memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen, seperti memberikan
garansi kerusakan bangunan rumah dalam jangka waktu 100 (seratus) hari,
meskipun kurang maksimal dalam tahap awal,
seperti penyelesaian konstruksi bangunan yang masih mengalami kerusakan.
Meskipun demikian PT. Alamindo Trulynusa tetap konsisten dengan garansi 100
(seratus) hari jaminan pemeliharaan bangunan rumah. Pasal 7 huruf a, b, c, dan
g Undang-undang Perlindungan Konsumen[2]
menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik
dalam melakukan usahanya. PT. Alamindo Trulynusa dalam hal ini sudah memberikan
itikad baiknya untuk bersedia memberikan garansi pada kerusakan bangunan
tersebut. Selanjutnya, memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian
barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
Ganti rugi yang diberikan apabila terjadi kerusakan juga telah diberikan oleh
PT. Alamindo Trulynusa, apapun kerusakannya apabila selama 100 hari setelah pembelian,
maka akan diberikan ganti rugi berupa perbaikan kembali bangunan yang mengalami
kerusakan. Perlindungan hukum dengan memberikan garansi adalah perlindungan
hukum yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre
purchase), karena sebelum transaksi, PT. Alamindo Trulynusa telah memberikan
keterangan bahwa adanya garansi tersebut. Selain itu, apabila kerusakan yang
terjadi adalah karena alam maupun faktor manusia, maka apabila masih dalam
waktu 100 hari masa pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab PT. Alamindo
Trulynusa sepenuhnya. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Perlindungan Konsumen[3] yang
menyebutkan bahwa pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
C.
Penyelesaian
Sengketa
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan
kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan
terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian
sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
1. Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
Sengketa konsumen di sini dibatasi pada
sengketa perdata. Masuknya sengketa atau perkara ke depan pengadilan bukanlah
karena kegiatan sang hakim melainkan karena inisiatif dari pihak yang
bersengketa dalam hal ini penggugat baik itu produsen ataupun konsumen.
Pengadilan yang memberikan pemecahan atas hukum perdata yang tidak dapat
bekerja di antara para pihak secara sukarela, dalam hubungan ini Satjipto
Rahardjo mengatakan “pembicaraan mengenai bekerjanya hukum dalam hubungan
dengan proses peradilan secara konvesional melibatkan pembicaraan tentang
kekuasaan kehakiman, prosedur berpekara dan sebagainya.” [4]
Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 45
ayat 1 sampai 4 menyatakan: setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat
pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan
peradilan umum, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempoh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasakan pilihan sukarela dari pihak yang
bersangkutan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur
dalam undang-undang, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen
di luar pengadilan maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempoh apabila
upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak
yang bersengketa.
Dari pernyataan pasal 45 ayat 3 jelas
seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya
untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, misalnya dibidang
administrasi Negara. Konsumen yang dirugikam haknya tidak hanya diwakilkan oleh jaksa dalam penuntutan peradilan umum
untuk kasus pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain di
lingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrasi di
dalamnya.
Dalam kasus perdata di pengadilan negeri, pihak
konsumen yang diberikan hak mengajukan gugatan menurut pasal 46 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen adalah:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan,
yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah atau instansi terkait apabila barang atau
jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar
atau korban yang tidak sedikit.
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Dalam maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa (dispuntel / difference) antara pihak yang
terlibat, di mana penyelenggaranya dilakukan melalui proses peradilan
(litigasi). Proses ini membutuhkan waktu yang lama, namun alasan yang sering
mengemuka dipilihnya penyelesaian alternatif, yaitu karena iningi memangkas
birokrasi perkara, biaya dan waktu, sehingga relatif lebih cepat dengan biaya
yang ringan, lebih dapat menjaga harmoni social dengan mengembangkan budaya
musyawarah dan budaya nonkonfrontatif. Melalui jalan tersebut diharpkan tidak
terjadi prinsip lose-win tetapi win-win, para pihak merasa menang
sehingga menghindarkan terjadinya hard feeling dan loosing face.
Alternatif sengketa dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. Konsultasi
Pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan
yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien
dengan pihak yang lain yang disebut dengan konsultan yang memberikan
pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan klien.
Pendapat tersebut tidak mengikat, artinya klien bebas untuk menerima
pendapatnya atau tidak.
b. Negosiasi
Negosiasi adalah proses konsensus yang digunakan
para pihak untuk memperoleh kesepakatan diantara mereka. Negosiasi merupakan
sarana bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa untuk mendiskusikan
penyelesainnya tanpa melibatkan pihak ketiga penengah yang tidak berwenang
mengambil keputusan. Negosiasi biasanya dipergunakan dalam sengketa yang tidak
terlalu pelik, di mana para pihak masih beriktikad baik untuk duduk bersama dan
memecahkan masalah. Negosiasi dilakukan apabila komunikasi antar pihak yang
bersengketa masih terjalin dengan baik,
masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan untuk cepat mendapatkan
kesepakatan dan meneruskan hubungan baik.
c. Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah
di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerja sama dengan pihak
yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian dengan
memuaskan. Mediator tidak berwenang untuk memutuskan perkara atau sengketa.
Hasil dari suatu mediasi dapat dirumuskan dengan cara lisan ataupun tertulis
yang dapat dianggap sebagai suatu perjanjian baru atau dapat juga dijadikan
sebagai suatu perdamaian.
d. Konsiliasi
Suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian
di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakannya proses pengadilan, melainkan
juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berlangsung, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Dalam konsiliasi pihak ketiga mengupayakan pertemuan
di antara pihak yang berselisih untuk mengupayakan perdamaian. Ketentuan
mengenai konsiliasi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat 10 dan alenia
ke-9 penjelasan umum Undang-Undang nomor 30 tahun 1999. Hasil dari kesepakatan
para pihak melalui alternative
penyelesaian sengketa konsiliasi harus dibuat secara tertulis dan
ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa. Kesepakatan
tertulis dari konsiliasi ini bersifat final dan mengikat para pihak.[5]
KESIMPULAN
1.
Perlindungan hukum sebagai
suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan
suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
2.
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan
Konsumen yang menyebutkan bahwa pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3.
Menurut Undang-Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi
dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa
di luar pengadilan.
4.
Menurut UU Nomor 1 Tahun
2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian
sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
DAFTAR PUSTAKA
v Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum
Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika, 2008.
v Miru, Ahmad & Yodo, Sutarman.
Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.
v Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum Konsumen dan Penjelasannya.
Jakarta: Visimedia,2007.
v Shidarta. Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.
v http://dppd.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2013/02/Perbup-11-tahun-2007.pdf diakses 24 oktober 2013
[1]
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:PT Grasindo,
2006. Hal 90-91
[2]
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Penjelasannya.
Jakarta: Visimedia, 2007. Hal 9-10
[3]
Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007. Hal 125
[4]
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar
Grafika, 2008 hal 175
[5]
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar
Grafika, 2008 hal 185-188
dalam makalah ini peraturan yang digunakan hanya 2 yaitu UUPK dan UU no 1 th 2011, apakah tidak ada peraturan lain seperti PP ataupun peraturan menteri yang mengatur ttg perlindungan konsumen dalam hal perumahan? kalo ada mohon disebutkan? sehingga aspek hukum lebih melindungi konsumen dari pelaku usaha di bidang perumahan.... timakasih!!
BalasHapusApabila pelaku usaha tsb tidak mau memberikan ganti rugi seperti yang dijanjikan,apakah ada sanksi yang bisa diterapkan?
BalasHapusjika konsumen tidak menerima atas ganti rugi tersebut, misal gara-gara kejadian tersebut ada korban terpeleset dan meninggal dan konsumen tidak hanya minta ganti rugi tapi juga dipidana, jika mereka diposisikan jadi pengusaha,tindakan apa yg dilakukan pengusaha tetrsebut.langsung menerima atau bagaimana?
BalasHapusberdasrakan pasal 46 UU perlindungan Konsumen, disana dikatakan bahwa seorang ahli waris bisa mengajukan gugatan, jika dikaitkan dengan contoh kasus yang diberikan maka bagai mana hubunganya? Mohon untuk dijelaskan.
BalasHapusapa yang dimaksud prinsip lose-win tetapi win-win,serta hard feeling dan loosing face?
BalasHapusbagaimana contoh penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, konsiliasi, konsultasi, dan mediasi yang pernah terjadi???
BalasHapusbagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa lahan
BalasHapus