Senin, 09 Desember 2013

artikel hukum perlindungan konsumen di bidang pendidikan



PELANGGARAN MORAL GURU,ADAKAH BERDAMPAK BAGI SISWA

Guru adalah pihak yang paling berperan dalam dunia pendidikan, karena  gurulah fasilitator sekolah-sekolah dalam mendidik para siswa agar tumbuh menjadi generasi-generasi terdidik penerus bangsa. Guru adalah agen perubahan dan pembaharuan. Dari tangan seorang guru lahirlah para cendikia muda, kaum intelektual dan para pemimpin yang membuat perubahan di Indonesia maupun di dunia. Semua tak lepas dari peran mulia seorang guru.Seorang guru sejati tidak hanya memiliki keprofesionalan dalam bidang belajar mengajar tetapi juga harus memiliki moral dan kepribadian yang baik. Karena guru akan menjadi tauladan dan panutan bagi muridnya. Mulyasa (2007) menyatakan bahwa sebagai tauladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungan yang mengakuinya sebagai guru. Lalu, bagaimana dengan para guru di Indonesia? Sudahkah memiliki moral dan kepribadian baik yang layak dicontoh muridnya?
Kini hal yang memprihatinkan adalah kian maraknya kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh oknum guru. Dari beberapa blog guru. Beberapa kasus tersebut seperti kasus manipulasi nilai yang terjadi di sejumlah sekolah di Makassar pada tahun 2009 lalu. Pemalsuan nilai dilakukan agar siswa lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur khusus di Universitas Hasanuddin. Ditambah lagi kecurangan pada saat uji portofolio sertifikasi guru, yang dilakukan oleh 3% persen dari 200.000 total guru yang mengikuti seleksi itu. Juga kasus pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga ataupun kasus-kasus guru yang selingkuh di sejumlah daerah di Jawa Timur. Jika selama ini pelanggaran moral kerap kali dilakukan oleh pelajar, ini malah oleh para pengajar, Hal itu cukup mencoreng citra dunia pendidikan di Indonesia. Karena  akan berdampak pada rusaknya pandangan masyarakat terhadap sosok guru, hilangnya rasa segan, hormat serta rasa percaya kepada sosok guru.
Sebenarnya kasus-kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh beberapa gelintir oknum guru yang tidak bertanggung jawab itu tidaklah dapat menggambarkan keadaan dunia pendidikan di Indonesia secara menyeluruh, namun hal itu cukup dijadikan “kartu kuning” bagi kita untuk tersadar bahwa telah terjadi kemerosotan moral guru di Indonesia. Dan kemerosotan moral guru itu akan sangat berdampak pada moral peserta didik, karena perkembangan moral siswa tak lepas dari pengaruh moral guru.
Dari bacaan diatas hak yang dilanggar dalam bidang pendididkan sebagai berikut:
1.      Hak atas kenyamanan,keamanan Para siswa
Dengan adanya kelakuan moral guru yang menyimpang  kegiatan belajar mengajar siswa menjadi terganggu kenyamananya.Guru adalah pihak yang paling berperan dalam dunia pendidikan,terutama dalam membentuk karakter siswa di waktu berada di sekolah.Jika kelakuan moral guru menyeleweng maka akan berdampak pada perilaku  siswa.Sehingga akan terhalang siswa untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat oleh siswa.Selain dampak karena rusaknya moral guru adalah pelakuan seksual yang sering dilakukan oleh para guru baik itu dalam tinggkat SD,SMP,SMA dan sampai Perguruan Tinggi. Pelanggaran moral yang juga terjadi adalah kasus kekerasan dan penganiayaan siswa baik di SD maupun di SMP yang kerap kali terjadi di beberapa daerah seperti Aceh, Pangkal pinang, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia. Juga kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswinya. Sungguh memprihatinkan wajah dunia pendidikan di Indonesia jika demikian adanya. Ditambah lagi kasus pelanggaran moral yang melibatkan guru dan sekolahnya, seperti kasus manipulasi nilai siswa di sebuah SMU Negeri di Makassar, Pemalsuan nilai ini dilakukan agar siswa dapat lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur khusus di Univeristas Hasanuddin.
2.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhanh
Dengan maraknya pelanggarn moral yang dilakukan oleh oknum guru banyak sekali keluhan-keluhan yang  diderita oleh para siswa maupun orang tua siswa .Misalnya kasus-kasus yang tesjadi Merujuk kembali pada kasus-kasus pelanggaran moral yang terjadi, seperti manipulasi nilai siswa atau pembocoran soal UAN dapat dilihat bahwa moral guru pelakunya masih berada pada kisaran tahap perkembangan moral ke-2 sampai ke-4 atau malah masih pada tahap ke-1.Sebenarnya semuanya bergantung pada alasan mengapa guru tersebut melakukan pelanggaran itu. Misalnya pada kasus ini guru yang melakukan manipulasi nilai siswa dan pembocoran soal alasannya adalah karena gengsi sekolah, takut dicap sekolah yang gagal dalam belajar mengajar, maka tahap perkembangan moralnya masih berada pada tahap ke-1. Namun jika karena faktor “kerja sama yang saling menguntungkan” antara guru dan orang tua siswa maka tahap perkembangan moralnya adalah pada tahap ke-2.  Atau jika guru-guru tersebut “membantu” hal itu atas dasar kesadaran dan keinginannya sendiri karena merasa kewajiban sebagai seorang guru yang ingin muridnya sukses (meskipun dengan cara yang keliru ini) maka ini sudah masuk pada tahap ke-4 Padahal hal-hal tersebut tidak mesti dilakukan oleh guru karena kewajiban seorang guru adalah sebagai fasilitator siswa dalam proses menimba ilmu juga mendidik moral dan budi pekerti siswa. Jika guru “membantu” siswanya sukses dengan cara memanipulasi nilai atau memberi bocoran l UAN soal itu jelas mengajarkan siswa pada kecurangan, guru mendidik siswa untuk bisa meraih kesuksesan dengan cara apapun, cara haram sekalipun.Dengan kata lain ini bukan mendidik siswa untuk menjadi generasi cerdas tetapi pembodohan yang mengajarkan kecurangan. Demikian juga untuk kasus-kasus lain seperti kasus asusila yang dilakukan oknum guru atau kasus kecurangan dalam mengikuti seleksi sertifikasi guru, hal itu juga akan memberikan contoh buruk pada siswanya, karena guru adalah sosok yang digugu dan ditiru bukan?  Jika hal ini tidak segera dibenahi maka akan lahirlah generasi-generasi yang bermoral rendah dan terbiasa dengan kecurangan dari tangan-tangan guru yang tidak bertanggung jawab itu.
3.      Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan Agama
Karena moral guru yang menyeleweng banyak sekali siswa yang mendapatkan pengajaran yang tidak sesuai apa yang dengan aturan-aturan disekolah.Sehingga siswa tidak mendapatkan pendidikan yang layak yang telah diharapatkan.Misal dengan adanya kelakuan moral  guru yang menyeleweng maka secara otomatis pendidikan yang disampaikan kepada para siswanya tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di syariat islam,dan akan berdampak pada perilaku sisiwa menuju arah yang negatif dan akan berefek pada  rusaknya  generasi penerus di Indonesia.Seharusnya siswa-siswa diberi pendidikan yang mengedepankan Agama dari pada pendidikan formal,karena pendidikan agama lebih penting untuk menciptakan generasi yang bermoral Islam untuk memajukan Negara dan menegakkan keadilan dan membangun persatuandi negara indonesia,dan bagi oknum-oknum guru yang menyeleweng moralnya harus diberi pembinaan.
4.      Hak untuk tidak di diskriminatif
Dalam sekolah pasti ada guru-guru yang membedakan misalnya jika ada siswanya yang cantik.Bagi guru yang moralnya yang  menyeleweng maka siswa tersebut di istimewakan,seperti dalam hal memberi nilai siswa tersebut diberi nilai yang baik meskipun dia tidak terlalu pandai dan bagi yang anaknya yang jelek dan pandai diberi nilai tidak sesuai dengan kepandainya mereka.Selain dari faktor cantik anak tersebut juga dari anak tesebut berasal dari orang tua yang sangat kaya dan sering menyumbang ke sekolahan tersebut.
Selain Dari Hak-hak yang tercantum diatas juga ada kewajiban-kewajiban yang dari para guru-guru di sekolah :
1.      Memberikan pengajaarn kepada  siswa yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Memberikan rasa nyaman saat melakukan kegiatan belajar mengajar.

Senin, 28 Oktober 2013

Makalah hukum Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan



MAKALAH
Perlindungan Konsumen Dibidang Perumahan
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perlindungan konsumen

Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.H









Disusun oleh :
Uswatul kusna                        (3221113015)
Pipit kholip budi p      (3221113011)
Ahmad saufi ridzani   (3221113001)



SYARI’AH
HUKUM EKONOMI SYARI’AH / V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia adalah terujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seiring dengan tujan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah satu unsure pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga Indonesia dan keluarganya, sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sasaran pembangunan perumahan dan pemukiman adalah untuk menciptakan lingkungan dan ruang hidup manusia yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan akan keamanan, perlindungan, ketenangan, pengembangan diri, kesehatan dan keindahan serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan adalah aspek-aspek mengenai konsumen, di mana konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama pada negara-negara berkembang, karena perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama dalam dunia bisnis, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau pelaku usaha, tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
Dalam kenyataannya masih sering dijumpai bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan oleh pihak produsen, biro iklan dan media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik saja dan lengkap serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen karena telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan produk yang ditawarkan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peraturan Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Hukum positif merupakan subtansi dari suatu system hukum. Menurut Lawrance M. friedman system hukum mempunyai tiga unsur yaitu struktur, subtansi, dan budaya hukum.[1] Perlindungan hukum juga dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:
a.      Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk :
·       memberikan hak dan kewajiban;
·       menjamin hak-hak para subyek hukum;
b.     Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui :
·       Hukum administrasi Negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif)  terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan;
·       Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman;
·       Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative,recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Hak-hak dan kewajiban konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah
1.     Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4  UUPK adalah sebagai berikut:
a.      hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
b.     hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.      hak atas informasi yang benar,  jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa;
d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau  jasa yang digunakannya;
e.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.      hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.     hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau pengertian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
2.     Menurut Pasal 5 UUPK, kewajiban konsumen terdiri dari:
a.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
c.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
e.      dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya  ini, konsumen diharapkan dapat terlindungi dari  barang atau jasa yang dapat merugikannya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa hak dan kewajiban konsumen diatas tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen, karena keterbatasan kemampuan konsumen sehinnga hal inilah yang kemudian memunculkan persoalan-persoalan konsumen.
Hak-hak dan kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam UUPK :
1.     Hak pelaku usaha dituangkan dalam Pasal 6 UUPK, yaitu :
a.      hak untuk menerima pembayaran yang  sesuai dengan kesepakatan      mengenai kondisi dan nilai tukar  barang atau jasa yang diperdagangkan;
b.     hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik;
c.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.     hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh berbagai atau jasa yang diperdagangkan;
e.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
2.     Dalam Pasal 7 UUPK diatur juga mengenai kewajiban pelaku usaha yaitu:
a.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.     menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.      memberi kesempatan kepada konsumen unutk menguji, atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan;
f.      memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau  dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
B.    Contoh Kasus hukum perlindungan konsumen dibidang perumahaan
Konsumen yang bernama Beni membeli perumahan di PT.Alamindo Trulynusa pada bulan juni 2012 dan langsung ditempati. Kemudian, setelah menempati rumah tersebut,beni baru mengetahui bahwa keramik di kamar mandi mengalami keretakan dan sedikit ambles. Hal ini disebabkan karena tanah urug yang kurang padat, sehingga masih banyak rongga-rongga tanah yang membuat keramik menjadi ambles dan retak.
Beni mengajukan klaim kepada PT. Alamindo trulynusa dan disambaut baik oleh PT. Alamindo trulynusa, karena masih dalam waktu garansi, sehingga keramik yang mengalami keretakan dan ambles diganti dengan keramik yang baru dan amblesnya keramik itu karena kurang padatnya tanah urug, dipadatkan lagi oleh PT. Alamindo Trulyusa sehingga penggantian keramik baru tidak akan sia-sia.
Kasus tersebut di atas berawal dari adanya brosur dari PT. Alamindo Trulynusa yang menyebutkan spesifikasi bangunan yang terlalu tinggi, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan brosur maka konsumen akan melakukan klaim pada PT. Alamindo Trulynusa. Hal tersebut dapat dihindari apabila masing-masing pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya. Perlindungan hukum yang diberikan PT.Alamindo Trulynusa kepada konsumen yang jadi membeli perumahan adalah adanya waktu garansi 100 hari sebagai pemeliharaan dari PT.Alamindo Trulynusa serta adanya jaminan sertifikat bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa, dengan adanya kewajiban dari PT.Alamindo Trulynusa untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat, serta adanya ijin mendirikan bangunan. 
Sesuai dengan kasus di atas PT. Alamindo Trulynusa sudah memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen, seperti memberikan garansi kerusakan bangunan rumah dalam jangka waktu 100 (seratus) hari, meskipun kurang maksimal dalam tahap awal,  seperti penyelesaian konstruksi bangunan yang masih mengalami kerusakan. Meskipun demikian PT. Alamindo Trulynusa tetap konsisten dengan garansi 100 (seratus) hari jaminan pemeliharaan bangunan rumah. Pasal 7 huruf a, b, c, dan g Undang-undang Perlindungan Konsumen[2] menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik dalam melakukan usahanya. PT. Alamindo Trulynusa dalam hal ini sudah memberikan itikad baiknya untuk bersedia memberikan garansi pada kerusakan bangunan tersebut. Selanjutnya, memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian. Ganti rugi yang diberikan apabila terjadi kerusakan juga telah diberikan oleh PT. Alamindo Trulynusa, apapun kerusakannya apabila selama 100 hari setelah pembelian, maka akan diberikan ganti rugi berupa perbaikan kembali bangunan yang mengalami kerusakan. Perlindungan hukum dengan memberikan garansi adalah perlindungan hukum yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase), karena sebelum transaksi, PT. Alamindo Trulynusa telah memberikan keterangan bahwa adanya garansi tersebut. Selain itu, apabila kerusakan yang terjadi adalah karena alam maupun faktor manusia, maka apabila masih dalam waktu 100 hari masa pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab PT. Alamindo Trulynusa sepenuhnya. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen[3] yang menyebutkan bahwa pelaku usaha  bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

C.    Penyelesaian Sengketa
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
1.     Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
Sengketa konsumen di sini dibatasi pada sengketa perdata. Masuknya sengketa atau perkara ke depan pengadilan bukanlah karena kegiatan sang hakim melainkan karena inisiatif dari pihak yang bersengketa dalam hal ini penggugat baik itu produsen ataupun konsumen. Pengadilan yang memberikan pemecahan atas hukum perdata yang tidak dapat bekerja di antara para pihak secara sukarela, dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo mengatakan “pembicaraan mengenai bekerjanya hukum dalam hubungan dengan proses peradilan secara konvesional melibatkan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, prosedur berpekara dan sebagainya.” [4]
Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 sampai 4 menyatakan: setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempoh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasakan pilihan sukarela dari pihak yang bersangkutan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempoh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa.
Dari pernyataan pasal 45 ayat 3 jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, misalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikam haknya tidak hanya diwakilkan  oleh jaksa dalam penuntutan peradilan umum untuk kasus pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain di lingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrasi di dalamnya.
Dalam kasus perdata di pengadilan negeri, pihak konsumen yang diberikan hak mengajukan gugatan menurut pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:  
a.      seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; 
b.     kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; 
c.      lembaga  perlindungan  konsumen  swadaya masyarakat   yang  memenuhi   syarat, yaitu   berbentuk   badan   hukum  atau   yayasan,   yang   dalam  anggaran   dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.     pemerintah atau instansi terkait apabila barang atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar atau korban yang tidak sedikit. 
2.     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Dalam maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispuntel / difference) antara pihak yang terlibat, di mana penyelenggaranya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini membutuhkan waktu yang lama, namun alasan yang sering mengemuka dipilihnya penyelesaian alternatif, yaitu karena iningi memangkas birokrasi perkara, biaya dan waktu, sehingga relatif lebih cepat dengan biaya yang ringan, lebih dapat menjaga harmoni social dengan mengembangkan budaya musyawarah dan budaya nonkonfrontatif. Melalui jalan tersebut diharpkan tidak terjadi prinsip lose-win tetapi win-win, para pihak merasa menang sehingga menghindarkan terjadinya hard feeling dan loosing face.
Alternatif sengketa dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.      Konsultasi
Pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak yang lain yang disebut dengan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan klien. Pendapat tersebut tidak mengikat, artinya klien bebas untuk menerima pendapatnya atau tidak.
b.     Negosiasi
Negosiasi adalah proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan diantara mereka. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa untuk mendiskusikan penyelesainnya tanpa melibatkan pihak ketiga penengah yang tidak berwenang mengambil keputusan. Negosiasi biasanya dipergunakan dalam sengketa yang tidak terlalu pelik, di mana para pihak masih beriktikad baik untuk duduk bersama dan memecahkan masalah. Negosiasi dilakukan apabila komunikasi antar pihak yang bersengketa masih   terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan untuk cepat mendapatkan kesepakatan dan meneruskan hubungan baik.
c.      Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Mediator tidak berwenang untuk memutuskan perkara atau sengketa. Hasil dari suatu mediasi dapat dirumuskan dengan cara lisan ataupun tertulis yang dapat dianggap sebagai suatu perjanjian baru atau dapat juga dijadikan sebagai suatu perdamaian.
d.     Konsiliasi
Suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakannya proses pengadilan, melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berlangsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam konsiliasi pihak ketiga mengupayakan pertemuan di antara pihak yang berselisih untuk mengupayakan perdamaian. Ketentuan mengenai konsiliasi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat 10 dan alenia ke-9 penjelasan umum Undang-Undang nomor 30 tahun 1999. Hasil dari kesepakatan para pihak  melalui alternative penyelesaian sengketa konsiliasi harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa. Kesepakatan tertulis dari konsiliasi ini bersifat final dan mengikat para pihak.[5]


























KESIMPULAN
1.     Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
2.     Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen  yang menyebutkan bahwa pelaku usaha  bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3.     Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
4.     Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.



















DAFTAR PUSTAKA
v Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika, 2008.
v Miru, Ahmad & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.
v Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum Konsumen dan Penjelasannya. Jakarta: Visimedia,2007.
v Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.






[1] Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:PT Grasindo, 2006. Hal 90-91
[2] Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen dan Penjelasannya. Jakarta: Visimedia, 2007. Hal 9-10
[3] Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. Hal  125
[4] Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008 hal 175
[5] Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008 hal 185-188