Prinsip-prinsip perlindungan
konsumen di Indonesia:
1. Prinsip let buyer bewewre
:pembeli harus hati –hati pembeli jangan salah membeli produk
2. The due care theory
:peleku usha yang harus hati-hati dalam memasyarkan
3. The prifity of contrak:konsumen
berhak mendapatkan perlindungan dari pengusaha jika ada perjanjian
4. kontrak bukan kontrak:bahwa
tanpa adanya perjanjian bisa mendapatkan ganti rugi
5. Reability product:pertanggung
jawaban produk pelaku usaha yanh harus hati-hati jika ini konsumen rugi,pelaku
usaha yang harus membuktikan ada pada pelaku usaha.
Dari beberapa prinsip yang ada
diatas yang pernah menjadi pengalaman :
PRINSIP KONTRAK BUKAN SYARAT:
Pada suatu hari saya membeli mie di Indomaret untuk adik saya yang masih kecil.Setelah sampai
rumah mie tersebut saya berikan kepada adik saya,setelah selang beberapa waktu adik saya merasa mual-mual dan muntah-muntah.Kemudian adik saya bawa ke
dokter,kata dokter adik saya keracunan,dan saya bilang pada dokter bahwa
sebelum keracunan adik saya makan mie instan yang saya beli dari
indomared.Setelah pulang dari rumah sakit saya langsung datangi Indomared
tesebut bahwa adik saya keracunan setelah makan mie Instan yang saya beli
disini.Terus kata pelayan Indomaret dia tidak mau bertanggung jawab atas kejadian
ini,seharusnya menurut hukum perlindungan konsumen kejadian ini saya harus
mendapatkan ganti rugi meskipun tidak ada perjanjian antara pihak indomaret
dengan saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar