Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas Analisis UU No.8 Tahun 1999 dan contoh kasus



NAMA                        :USWATUL KUSNA
NIM                            :3221113015
FAKUL/JURUSAN   :SYARIAH/HES-V


A.    Katagori Aspek Dalam Hukum Perdata
Pasal 2
1.     Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
1. Perlindungan konsumen bertujuan :
a.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.     mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
d.     menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.     hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.     hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
d.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.     menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a.      tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b.     tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.      tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.     tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.       tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.       tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.     tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.      tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i.       tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j.       tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
2.     Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4.     Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1.     Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.      barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.     barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.       barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d.      barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.      . barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.      barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.      barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.     barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.       secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.       menggunakan katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.      tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.      tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
Pasal 17
1.      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.      mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga  barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.      mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.       memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.     tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.       mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.      melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai  periklanan.
2.      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

B.    Katagori Aspek Dalam Hukum Pidana
Pasal 19
1.     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3.     Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 22
1.     Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggungjawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 61
1.     Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.     Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3.     Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
1.     Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.      perampasan barang tertentu;
b.      pengumuman keputusan hakim;
c.       pembayaran ganti rugi;
d.      perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.       kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.      pencabutan izin usaha.

C.    Katagori Aspek Dalam Hukum Adminitrasi Negara
Pasal 60
1.     Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
2.     Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00  (duaratus juta rupiah).
3.     Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.  perampasan barang tertentu;
b.  pengumuman keputusan hakim;
c.  pembayaran ganti rugi;
d.  perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.  kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.  pencabutan izin usaha.
Pasal 64
Segala ketentuan peraturan perundangundangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat undangundang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undangundang ini.

CONTOH KASUS DALAM MASING-MASING ASPEK
1.     Dalam Aspek Hukum  Perdata
Ada seorang yang ingin menyewa montor di tempat penyewaan,dan penyewa datang ke tempat penyewaan motor melakukan negosiasi,terus dia sepakat untuk penyewa montor ini sesuai ciri-ciri yang diajukan oleh penyewa.Dalam perjanjian tertulis penyewa akan menyewa selama 1 tahun dengan harga Rp 2.500.000.Tetapi di setelah dipakai beberapa bulan montor yang disewa rusak dan tidak bisa digunakan untuk menjalankan usahanya,dan orang menyewa tersebut merasa dirugiakan dan melaporkan kepada pengadilan untung mendapatkan ganti rugi kepada orang yang menyewakan dan untuk mendapatkan keadilan.


2.     Dalam Aspek Hukum Pidana
Di Surabaya,Seorang avokad menggugat Lion  selaku pemilik Maskapai penerbangan  Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam.Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama David ML Tobing.Davit Lowyer  yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling lambat sembilan puluh menit,Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya ,pukul 08.35 WIB.Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.Hingga batas waktu yang tertera di tiket,teryata pesawat tak kunjung berangkat,David mencoba mencari informasi ,tetapi ia kurang merasa mendapatkan pelayanan ,pendek kata,keberangkatan pesawat telat dari jadwal. Dawid menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.Selanjutnya David mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta minta pengadilan membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan

3.     Dalam Aspek Hukum Adminitrasi Negara
Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan  PT.Adira Finance yang tidak manusiawi dialami keluarga Suparno(bukan nama aslinya)warga Turen kab. Malang Suparno menyesali sepeda montornya yang telah “disita”padahal Suparno dua puluh delapan kali angsuran, jadi hanya kurang delapan kali angsuran,saat itu Suparno  akan membayar empat kali angsuran,dengan alasan yang  tidak  masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran oleh PT.Ardira Finance ditambah biaya-biaya lainya.Setelah Suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali,dapat dibayangkan berapa kerugian Suparno .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar