PELANGGARAN MORAL GURU,ADAKAH BERDAMPAK BAGI SISWA
Guru adalah pihak yang paling
berperan dalam dunia pendidikan, karena gurulah fasilitator
sekolah-sekolah dalam mendidik para siswa agar tumbuh menjadi generasi-generasi
terdidik penerus bangsa. Guru adalah agen perubahan dan pembaharuan. Dari
tangan seorang guru lahirlah para cendikia muda, kaum intelektual dan para
pemimpin yang membuat perubahan di Indonesia maupun di dunia. Semua tak lepas
dari peran mulia seorang guru.Seorang guru sejati tidak hanya memiliki
keprofesionalan dalam bidang belajar mengajar tetapi juga harus memiliki moral
dan kepribadian yang baik. Karena guru akan menjadi tauladan dan panutan bagi
muridnya. Mulyasa (2007) menyatakan bahwa sebagai tauladan, tentu saja
pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta
orang di sekitar lingkungan yang mengakuinya sebagai guru. Lalu, bagaimana
dengan para guru di Indonesia? Sudahkah memiliki moral dan kepribadian baik
yang layak dicontoh muridnya?
Kini hal yang memprihatinkan adalah
kian maraknya kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh oknum guru. Dari
beberapa blog guru. Beberapa kasus tersebut seperti kasus manipulasi nilai yang
terjadi di sejumlah sekolah di Makassar pada tahun 2009 lalu. Pemalsuan nilai
dilakukan agar siswa lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur khusus
di Universitas Hasanuddin. Ditambah lagi kecurangan pada saat uji portofolio
sertifikasi guru, yang dilakukan oleh 3% persen dari 200.000 total guru yang
mengikuti seleksi itu. Juga kasus pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga
ataupun kasus-kasus guru yang selingkuh di sejumlah daerah di Jawa Timur. Jika
selama ini pelanggaran moral kerap kali dilakukan oleh pelajar, ini malah oleh
para pengajar, Hal itu cukup mencoreng citra dunia pendidikan di Indonesia.
Karena akan berdampak pada rusaknya pandangan masyarakat terhadap sosok
guru, hilangnya rasa segan, hormat serta rasa percaya kepada sosok guru.
Sebenarnya
kasus-kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh beberapa gelintir oknum guru
yang tidak bertanggung jawab itu tidaklah dapat menggambarkan keadaan dunia
pendidikan di Indonesia secara menyeluruh, namun hal itu cukup dijadikan “kartu
kuning” bagi kita untuk tersadar bahwa telah terjadi kemerosotan moral guru di
Indonesia. Dan
kemerosotan moral guru itu akan sangat berdampak pada moral peserta didik,
karena perkembangan moral siswa tak lepas dari pengaruh moral guru.
Dari bacaan diatas hak yang dilanggar
dalam bidang pendididkan sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan,keamanan Para siswa
Dengan adanya kelakuan moral guru yang menyimpang kegiatan belajar mengajar siswa menjadi
terganggu kenyamananya.Guru adalah pihak yang paling berperan dalam dunia
pendidikan,terutama dalam membentuk karakter siswa di waktu berada di
sekolah.Jika kelakuan moral guru menyeleweng maka akan berdampak pada
perilaku siswa.Sehingga akan terhalang
siswa untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat oleh siswa.Selain
dampak karena rusaknya moral guru adalah pelakuan seksual yang sering dilakukan
oleh para guru baik itu dalam tinggkat SD,SMP,SMA dan sampai Perguruan Tinggi.
Pelanggaran moral yang juga terjadi adalah kasus kekerasan dan penganiayaan
siswa baik di SD maupun di SMP yang kerap kali terjadi di beberapa daerah
seperti Aceh, Pangkal pinang, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain di
Indonesia. Juga
kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswinya. Sungguh
memprihatinkan wajah dunia pendidikan di Indonesia jika demikian adanya.
Ditambah lagi kasus pelanggaran moral yang melibatkan guru dan sekolahnya,
seperti kasus manipulasi nilai siswa di sebuah SMU Negeri di Makassar,
Pemalsuan nilai ini dilakukan agar siswa dapat lulus dalam seleksi penerimaan
mahasiswa baru jalur khusus di Univeristas Hasanuddin.
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhanh
Dengan maraknya pelanggarn moral yang
dilakukan oleh oknum guru banyak sekali keluhan-keluhan yang diderita oleh para siswa maupun orang tua
siswa .Misalnya kasus-kasus yang tesjadi Merujuk kembali pada kasus-kasus
pelanggaran moral yang terjadi, seperti manipulasi nilai siswa atau pembocoran
soal UAN dapat dilihat bahwa moral guru pelakunya masih berada pada kisaran
tahap perkembangan moral ke-2 sampai ke-4 atau malah masih pada tahap ke-1.Sebenarnya
semuanya bergantung pada alasan mengapa guru tersebut melakukan pelanggaran
itu. Misalnya pada kasus ini guru yang melakukan manipulasi nilai siswa dan pembocoran
soal alasannya adalah karena gengsi sekolah, takut dicap sekolah yang gagal
dalam belajar mengajar, maka tahap perkembangan moralnya masih berada pada
tahap ke-1. Namun
jika karena faktor “kerja sama yang saling menguntungkan” antara guru dan orang
tua siswa maka tahap perkembangan moralnya adalah pada tahap ke-2. Atau
jika guru-guru tersebut “membantu” hal itu atas dasar kesadaran dan
keinginannya sendiri karena merasa kewajiban sebagai seorang guru yang ingin
muridnya sukses (meskipun dengan cara yang keliru ini) maka ini sudah masuk
pada tahap ke-4 Padahal hal-hal tersebut tidak mesti dilakukan oleh guru karena
kewajiban seorang guru adalah sebagai fasilitator siswa dalam proses menimba
ilmu juga mendidik moral dan budi pekerti siswa. Jika guru “membantu” siswanya
sukses dengan cara memanipulasi nilai atau memberi bocoran l UAN soal itu jelas mengajarkan siswa pada
kecurangan, guru mendidik siswa untuk bisa meraih kesuksesan dengan cara
apapun, cara haram sekalipun.Dengan kata lain ini bukan mendidik siswa untuk
menjadi generasi cerdas tetapi pembodohan yang mengajarkan kecurangan. Demikian
juga untuk kasus-kasus lain seperti kasus asusila yang dilakukan oknum guru
atau kasus kecurangan dalam mengikuti seleksi sertifikasi guru, hal itu juga
akan memberikan contoh buruk pada siswanya, karena guru adalah sosok yang
digugu dan ditiru bukan? Jika hal ini tidak segera dibenahi maka akan
lahirlah generasi-generasi yang bermoral rendah dan terbiasa dengan kecurangan
dari tangan-tangan guru yang tidak bertanggung jawab itu.
3.
Hak Untuk Mendapatkan
Pendidikan Agama
Karena moral guru yang menyeleweng
banyak sekali siswa yang mendapatkan pengajaran yang tidak sesuai apa yang
dengan aturan-aturan disekolah.Sehingga siswa tidak mendapatkan pendidikan yang
layak yang telah diharapatkan.Misal dengan adanya kelakuan moral guru yang menyeleweng maka secara otomatis
pendidikan yang disampaikan kepada para siswanya tidak sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku di syariat islam,dan akan berdampak pada perilaku
sisiwa menuju arah yang negatif dan akan berefek pada rusaknya generasi penerus di Indonesia.Seharusnya
siswa-siswa diberi pendidikan yang mengedepankan Agama dari pada pendidikan
formal,karena pendidikan agama lebih penting untuk menciptakan generasi yang
bermoral Islam untuk memajukan Negara dan menegakkan keadilan dan membangun
persatuandi negara indonesia,dan bagi oknum-oknum guru yang menyeleweng
moralnya harus diberi pembinaan.
4.
Hak untuk tidak di diskriminatif
Dalam sekolah pasti ada guru-guru yang membedakan
misalnya jika ada siswanya yang cantik.Bagi guru yang moralnya yang menyeleweng maka siswa tersebut di
istimewakan,seperti dalam hal memberi nilai siswa tersebut diberi nilai yang
baik meskipun dia tidak terlalu pandai dan bagi yang anaknya yang jelek dan
pandai diberi nilai tidak sesuai dengan kepandainya mereka.Selain dari faktor
cantik anak tersebut juga dari anak tesebut berasal dari orang tua yang sangat
kaya dan sering menyumbang ke sekolahan tersebut.
Selain Dari Hak-hak yang tercantum
diatas juga ada kewajiban-kewajiban yang dari para guru-guru di sekolah :
1. Memberikan
pengajaarn kepada siswa yang sesuai
dengan norma-norma yang berlaku.
Memberikan rasa nyaman saat melakukan kegiatan
belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar