Selasa, 08 Oktober 2013



NAMA                        :USWATUL KUSNA
FAKUL/JURUSAN   :SYARI’AH/HES-V
NIM                            :3221113015
MATKUL                   :HUKUM PERLINDUNGAN KOSUMEN
DOSEN                      :ZULFATUN NIK’MAH
Pengalaman  saat dirugikan:
Pada saat  belanja di pasar saya membeli baju untuk adik saya,sesampai dirumah teryata baju yang saya beli  untuk adik teryata sobek.Adikku menangis kecewa baju yang saya belikan untuk dia sobek dia gak mau memakainya.Salah satu jalan agar adikku tidak menangis  aku datang kembali kepasar agar bisa mengganti baju adikku yang sobek tadi.Tapi setelah aku datang ke pasar penjualnya tidak mau mengganti baju adiku yang rusak tadi,dengan alasan barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.
Analisis dari pengalaman yang saya alami:
1.     Hak untuk mendapatkan keamanan
2.     Hak untuk mendapatkan informasi
3.     Hak untuk memilih
4.     Hak untuk didengar
5.     Hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang
6.     Hak untuk mendapat produk barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
7.     Hak untuk mendapatkan ganti kerugi
8.     Hak untuk penyelesaian hukum
9.     Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
10.  Hak untuk mendapatkan pendidikan

Dari hak-hak diatas yang dilanggar adalah hak untuk mendapat ganti kerugian karena  pelaku usaha telah menjual pakaian yang tidak  layak dijual dan mengakibatkan  seorang pembeli merasa dirugikan .Selain itu hak yang  dilanggar adalah hak  untuk mendapat  produk  barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.Karena harta yang ditawarkan saat terjadi transaksi  tidak  sesuai  produk  yang  ditawarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar