NAMA :USWATUL
KUSNA
FAKUL/JURUSAN :SYARI’AH/HES-V
NIM :3221113015
MATKUL :HUKUM
PERLINDUNGAN KOSUMEN
DOSEN :ZULFATUN
NIK’MAH
Pengalaman saat dirugikan:
Pada saat
belanja di pasar saya membeli baju untuk adik saya,sesampai dirumah
teryata baju yang saya beli untuk adik
teryata sobek.Adikku menangis kecewa baju yang saya belikan untuk dia sobek dia
gak mau memakainya.Salah satu jalan agar adikku tidak menangis aku datang kembali kepasar agar bisa
mengganti baju adikku yang sobek tadi.Tapi setelah aku datang ke pasar
penjualnya tidak mau mengganti baju adiku yang rusak tadi,dengan alasan barang
yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.
Analisis dari pengalaman yang saya alami:
1. Hak untuk mendapatkan keamanan
2. Hak untuk mendapatkan informasi
3. Hak untuk memilih
4. Hak untuk didengar
5. Hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang
6. Hak untuk mendapat produk barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar yang
diberikan
7. Hak untuk mendapatkan ganti kerugi
8. Hak untuk penyelesaian hukum
9. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
10. Hak untuk mendapatkan pendidikan
Dari hak-hak diatas yang dilanggar adalah hak
untuk mendapat ganti kerugian karena pelaku usaha telah menjual pakaian yang tidak layak dijual dan mengakibatkan seorang pembeli merasa dirugikan .Selain itu
hak yang dilanggar adalah hak untuk mendapat produk barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar yang
diberikan.Karena harta yang ditawarkan saat terjadi transaksi tidak sesuai produk yang ditawarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar