NAMA :USWATUL
KUSNA
NIM :3221113015
FAKUL/JURUSAN :SYARIAH/HES-V
A. Katagori Aspek Dalam Hukum Perdata
Pasal 2
1. Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum.
Pasal 3
1. Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian
barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai
konsumen;
d. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 4
Hak
konsumen adalah :
a. hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak
unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 6
Hak
pelaku usaha adalah :
a. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal
7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut;
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang
tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;
i. tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau
netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang
berlaku.
2. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1. Pelaku
usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
a. barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu;
b. barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan
atau afiliasi;
e. .
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu;
h. barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan
katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 16
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan
dan/atau prestasi.
Pasal 17
Pasal
17
1. Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang
dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau
tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan
yang bersangkutan;
f. melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai periklanan.
2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan
peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
pada ayat (1).
B. Katagori Aspek Dalam Hukum Pidana
Pasal 19
1. Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal
22
1.
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal
20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggungjawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal
61
1. Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal
62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2. Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal
16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
3. Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana
yang berlaku.
Pasal
63
1. Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.
perampasan
barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
atau
f.
pencabutan izin
usaha.
C. Katagori Aspek Dalam Hukum Adminitrasi Negara
Pasal 60
1. Badan
penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.
2. Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus
juta rupiah).
3. Tata
cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundangundangan.
Pasal 61
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal
62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c,huruf e, ayat (2) dan
Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka
berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal
63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran
ganti rugi;
d.
perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;
atau
f.
pencabutan
izin usaha.
Pasal
64
Segala
ketentuan peraturan perundangundangan yang
bertujuan melindungi konsumen yang
telah ada pada saat undangundang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undangundang ini.
CONTOH KASUS DALAM MASING-MASING ASPEK
1. Dalam Aspek Hukum Perdata
Ada seorang yang ingin menyewa montor di
tempat penyewaan,dan penyewa datang ke tempat penyewaan motor melakukan
negosiasi,terus dia sepakat untuk penyewa montor ini sesuai ciri-ciri yang
diajukan oleh penyewa.Dalam perjanjian tertulis penyewa akan menyewa selama 1
tahun dengan harga Rp 2.500.000.Tetapi di setelah dipakai beberapa bulan montor
yang disewa rusak dan tidak bisa digunakan untuk menjalankan usahanya,dan orang
menyewa tersebut merasa dirugiakan dan melaporkan kepada pengadilan untung
mendapatkan ganti rugi kepada orang yang menyewakan dan untuk mendapatkan
keadilan.
2. Dalam Aspek Hukum Pidana
Di Surabaya,Seorang avokad menggugat Lion selaku pemilik Maskapai penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5
jam.Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama David ML Tobing.Davit
Lowyer yang tercatat beberapa kali
menangani perkara konsumen,memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat
Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling lambat
sembilan puluh menit,Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu berencana terbang
dari Jakarta ke Surabaya ,pukul 08.35 WIB.Tiket pesawat Wings Air sudah
dibeli.Hingga batas waktu yang tertera di tiket,teryata pesawat tak kunjung
berangkat,David mencoba mencari informasi ,tetapi ia kurang merasa mendapatkan
pelayanan ,pendek kata,keberangkatan pesawat telat dari jadwal. Dawid menuding
Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan
keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di
bandara.Selanjutnya David mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke
pengadilan untuk memperoleh kerugian serta minta pengadilan membatalkan klausul
baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan
3. Dalam Aspek Hukum Adminitrasi Negara
Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan PT.Adira Finance yang tidak manusiawi dialami
keluarga Suparno(bukan nama aslinya)warga Turen kab. Malang Suparno menyesali
sepeda montornya yang telah “disita”padahal Suparno dua puluh delapan kali
angsuran, jadi hanya kurang delapan kali angsuran,saat itu Suparno akan membayar empat kali angsuran,dengan
alasan yang tidak masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh
kekurangan angsuran oleh PT.Ardira Finance ditambah biaya-biaya lainya.Setelah
Suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali,dapat dibayangkan berapa kerugian
Suparno .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar