Senin, 09 Desember 2013

artikel hukum perlindungan konsumen di bidang pendidikan



PELANGGARAN MORAL GURU,ADAKAH BERDAMPAK BAGI SISWA

Guru adalah pihak yang paling berperan dalam dunia pendidikan, karena  gurulah fasilitator sekolah-sekolah dalam mendidik para siswa agar tumbuh menjadi generasi-generasi terdidik penerus bangsa. Guru adalah agen perubahan dan pembaharuan. Dari tangan seorang guru lahirlah para cendikia muda, kaum intelektual dan para pemimpin yang membuat perubahan di Indonesia maupun di dunia. Semua tak lepas dari peran mulia seorang guru.Seorang guru sejati tidak hanya memiliki keprofesionalan dalam bidang belajar mengajar tetapi juga harus memiliki moral dan kepribadian yang baik. Karena guru akan menjadi tauladan dan panutan bagi muridnya. Mulyasa (2007) menyatakan bahwa sebagai tauladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungan yang mengakuinya sebagai guru. Lalu, bagaimana dengan para guru di Indonesia? Sudahkah memiliki moral dan kepribadian baik yang layak dicontoh muridnya?
Kini hal yang memprihatinkan adalah kian maraknya kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh oknum guru. Dari beberapa blog guru. Beberapa kasus tersebut seperti kasus manipulasi nilai yang terjadi di sejumlah sekolah di Makassar pada tahun 2009 lalu. Pemalsuan nilai dilakukan agar siswa lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur khusus di Universitas Hasanuddin. Ditambah lagi kecurangan pada saat uji portofolio sertifikasi guru, yang dilakukan oleh 3% persen dari 200.000 total guru yang mengikuti seleksi itu. Juga kasus pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga ataupun kasus-kasus guru yang selingkuh di sejumlah daerah di Jawa Timur. Jika selama ini pelanggaran moral kerap kali dilakukan oleh pelajar, ini malah oleh para pengajar, Hal itu cukup mencoreng citra dunia pendidikan di Indonesia. Karena  akan berdampak pada rusaknya pandangan masyarakat terhadap sosok guru, hilangnya rasa segan, hormat serta rasa percaya kepada sosok guru.
Sebenarnya kasus-kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh beberapa gelintir oknum guru yang tidak bertanggung jawab itu tidaklah dapat menggambarkan keadaan dunia pendidikan di Indonesia secara menyeluruh, namun hal itu cukup dijadikan “kartu kuning” bagi kita untuk tersadar bahwa telah terjadi kemerosotan moral guru di Indonesia. Dan kemerosotan moral guru itu akan sangat berdampak pada moral peserta didik, karena perkembangan moral siswa tak lepas dari pengaruh moral guru.
Dari bacaan diatas hak yang dilanggar dalam bidang pendididkan sebagai berikut:
1.      Hak atas kenyamanan,keamanan Para siswa
Dengan adanya kelakuan moral guru yang menyimpang  kegiatan belajar mengajar siswa menjadi terganggu kenyamananya.Guru adalah pihak yang paling berperan dalam dunia pendidikan,terutama dalam membentuk karakter siswa di waktu berada di sekolah.Jika kelakuan moral guru menyeleweng maka akan berdampak pada perilaku  siswa.Sehingga akan terhalang siswa untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat oleh siswa.Selain dampak karena rusaknya moral guru adalah pelakuan seksual yang sering dilakukan oleh para guru baik itu dalam tinggkat SD,SMP,SMA dan sampai Perguruan Tinggi. Pelanggaran moral yang juga terjadi adalah kasus kekerasan dan penganiayaan siswa baik di SD maupun di SMP yang kerap kali terjadi di beberapa daerah seperti Aceh, Pangkal pinang, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia. Juga kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswinya. Sungguh memprihatinkan wajah dunia pendidikan di Indonesia jika demikian adanya. Ditambah lagi kasus pelanggaran moral yang melibatkan guru dan sekolahnya, seperti kasus manipulasi nilai siswa di sebuah SMU Negeri di Makassar, Pemalsuan nilai ini dilakukan agar siswa dapat lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur khusus di Univeristas Hasanuddin.
2.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhanh
Dengan maraknya pelanggarn moral yang dilakukan oleh oknum guru banyak sekali keluhan-keluhan yang  diderita oleh para siswa maupun orang tua siswa .Misalnya kasus-kasus yang tesjadi Merujuk kembali pada kasus-kasus pelanggaran moral yang terjadi, seperti manipulasi nilai siswa atau pembocoran soal UAN dapat dilihat bahwa moral guru pelakunya masih berada pada kisaran tahap perkembangan moral ke-2 sampai ke-4 atau malah masih pada tahap ke-1.Sebenarnya semuanya bergantung pada alasan mengapa guru tersebut melakukan pelanggaran itu. Misalnya pada kasus ini guru yang melakukan manipulasi nilai siswa dan pembocoran soal alasannya adalah karena gengsi sekolah, takut dicap sekolah yang gagal dalam belajar mengajar, maka tahap perkembangan moralnya masih berada pada tahap ke-1. Namun jika karena faktor “kerja sama yang saling menguntungkan” antara guru dan orang tua siswa maka tahap perkembangan moralnya adalah pada tahap ke-2.  Atau jika guru-guru tersebut “membantu” hal itu atas dasar kesadaran dan keinginannya sendiri karena merasa kewajiban sebagai seorang guru yang ingin muridnya sukses (meskipun dengan cara yang keliru ini) maka ini sudah masuk pada tahap ke-4 Padahal hal-hal tersebut tidak mesti dilakukan oleh guru karena kewajiban seorang guru adalah sebagai fasilitator siswa dalam proses menimba ilmu juga mendidik moral dan budi pekerti siswa. Jika guru “membantu” siswanya sukses dengan cara memanipulasi nilai atau memberi bocoran l UAN soal itu jelas mengajarkan siswa pada kecurangan, guru mendidik siswa untuk bisa meraih kesuksesan dengan cara apapun, cara haram sekalipun.Dengan kata lain ini bukan mendidik siswa untuk menjadi generasi cerdas tetapi pembodohan yang mengajarkan kecurangan. Demikian juga untuk kasus-kasus lain seperti kasus asusila yang dilakukan oknum guru atau kasus kecurangan dalam mengikuti seleksi sertifikasi guru, hal itu juga akan memberikan contoh buruk pada siswanya, karena guru adalah sosok yang digugu dan ditiru bukan?  Jika hal ini tidak segera dibenahi maka akan lahirlah generasi-generasi yang bermoral rendah dan terbiasa dengan kecurangan dari tangan-tangan guru yang tidak bertanggung jawab itu.
3.      Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan Agama
Karena moral guru yang menyeleweng banyak sekali siswa yang mendapatkan pengajaran yang tidak sesuai apa yang dengan aturan-aturan disekolah.Sehingga siswa tidak mendapatkan pendidikan yang layak yang telah diharapatkan.Misal dengan adanya kelakuan moral  guru yang menyeleweng maka secara otomatis pendidikan yang disampaikan kepada para siswanya tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di syariat islam,dan akan berdampak pada perilaku sisiwa menuju arah yang negatif dan akan berefek pada  rusaknya  generasi penerus di Indonesia.Seharusnya siswa-siswa diberi pendidikan yang mengedepankan Agama dari pada pendidikan formal,karena pendidikan agama lebih penting untuk menciptakan generasi yang bermoral Islam untuk memajukan Negara dan menegakkan keadilan dan membangun persatuandi negara indonesia,dan bagi oknum-oknum guru yang menyeleweng moralnya harus diberi pembinaan.
4.      Hak untuk tidak di diskriminatif
Dalam sekolah pasti ada guru-guru yang membedakan misalnya jika ada siswanya yang cantik.Bagi guru yang moralnya yang  menyeleweng maka siswa tersebut di istimewakan,seperti dalam hal memberi nilai siswa tersebut diberi nilai yang baik meskipun dia tidak terlalu pandai dan bagi yang anaknya yang jelek dan pandai diberi nilai tidak sesuai dengan kepandainya mereka.Selain dari faktor cantik anak tersebut juga dari anak tesebut berasal dari orang tua yang sangat kaya dan sering menyumbang ke sekolahan tersebut.
Selain Dari Hak-hak yang tercantum diatas juga ada kewajiban-kewajiban yang dari para guru-guru di sekolah :
1.      Memberikan pengajaarn kepada  siswa yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Memberikan rasa nyaman saat melakukan kegiatan belajar mengajar.